Pemahaman Mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi

Pemahaman Mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi - Anggota masyarakat yang akan mendirikan Koperasi harus mengetrti maksud dan tujuan ber-Koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kepentingan ekonomi. Agar orang-orang yang akan mendirikan Koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip Koperasi, dan prospek pengembangan koperasi, dan prospek pengembangan Koperasi nya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Proses pendirian sebuah Koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar (Baca Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi) menentukan jenis Koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal Koperasi. Dasar penentuan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.

logo-koperasi
Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam berita acara rapat pembentukan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar Koperasi, yaitu :

a. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri Koperasi .
  1. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
  2. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
b. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka pejabat departemen Koperasi, pengusaha kecil dan menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk petunjuk seperlunya.

1. Hal-hal yang dibicarakan Dalam Rapat Anggota Koperasi

  1. Tujuan mendirikan Koperasi
  2. Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
  3. Persyaratan menjadi anggota
  4. Menetapkan modal yang akan disetor kepada Koperasi diantaranta dari simpanan pokok dan simpanan wajib
  5. Memilih nama-nama pendiri Koperasi
  6. Memilih nama-nama pengurus dan pengawas Koperasi
  7. Menyusun anggaran dasar

2. Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Permohonan disampaikan kepada : kepala dinas Koperasi pengusaha kecil dan menengah kabupaten/kota dengan melampirkan :

Lampiran Permohonan

a. Koperasi Primer tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi , satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara pembentukan Koperasi
  3. Surat bukti penyetoran modal
  4. Neraca awal kegiatan usaha
  5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
  6. Daftar hadir rapat pembentukan
  7. Foto copy KTP masing-masing anggota mandiri
b. Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi , satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara pembentukan Koperasi
  3. Surat bukti penyetoran modal
  4. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per….. dan neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
  5. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam dan rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi : Rencana penghimpunan dana simpanan, Rencana pemberian pinjaman, Rencana penghimpunan modal sendiri, Rencana modal pinjaman, Rencana pendapatan dan beban, Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
  6. Daftar hadir rapat pembentukan
  7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
  8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
  9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
  10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

3.  Koperasi Simpan Pinjam

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi , satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara dapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
  3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
  4. Neraca awal per tanggal pendirian Koperasi
  5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi : Rencana penghimpunan dana simpanan, Rencana pemberian pinjaman, Rencana penghimpunan modal sendiri, Rencana modal pinjaman, Rencana pendapatan dan beban, dan Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
  6.  Daftar hadir rapat pembentukan
  7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran : Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam, Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang dan Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
  8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
  9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

4. Penerima Permohonan Oleh Pejabat 




Para pendiri Koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada pejabat, dengan melampirkan :
  1. 2 (dua) rangkap akta pendirian Koperasi satu diantaranya bermaterai cukup ( dilampiri Anggaran Dasar Koperasi ).
  2. Berita acara rapat pembentukan
  3. Surat bukti penyetoran modal
  4. Rencana awal kegiatan usaha
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki. Permohonan pengesahan akta pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk Koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan Koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kepala kantor departemen Koperasi pengusaha kecil dan menengah kab/kota mengesahkan akta pendirian Koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota.
  2. Kepala kantor dinas departemen Koperasi pengusaha kecil dan menengah propinsi/DI mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI, namun Koperasi nya berdomisili di wilayah kerja dinas yang bersangkutan.
  3. Sekretaris jenderal departemen Koperasi pengusaha kecil dan menengah (pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Mengenai penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. Keputusan mengenai pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

5. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Pengesahan Akta pendirian Koperasi akan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan dan akan diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia. (sesuai pasal 10 ayat 2 & 3 UU no.25 tahun 1992).  Dengan surat keputusan menteri Negara Koperasi pengusaha kecil dan menengah  yang ditanda tangani oleh kepala dinas Koperasi dan menengah yang ditanda tangani oleh kepala dinas Koperasi pengusaha kecil dan menengah kabupaten/kota.

Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara republic Indonesia. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota Koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.

Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan Koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi.

Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi . hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha Koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantun fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan Koperasi. perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

Nah, demikianlah penjelasan tentang Pemahaman Mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi. Kiranya dapat memberi manfaat. Terima kasih
Tags :

Related : Pemahaman Mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi